Oleh : Duduh Wahyudin, S.IP
Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menekankan pentingnya pemekaran Daerah Provinsi, Kabupaten, maupun Kota dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses pembentukan Daerah, sudah cukup jelas diatur melalui Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tersebut, yaitu berupa pemekaran Daerah dan penggabungan Daerah.
Pemekaran Daerah kabupaten Sukabumi, terilhami dengan hadirnya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Jawa Barat Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Daerah Tingkat l Jawa Barat dalam Jangka Panjang (25-35 tahun). Kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, atau lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Otonomi Daerah.
Untuk sejenak kita menengok kembali ke belakang dalam sebuah perjalanan panjang yang penuh terjal dan berliku, dengan menguras energi dan nalar dalam perjuangan untuk menggapai asa dan cita mulia yaitu terwujudnya pemekaran Daerah kabupaten Sukabumi. Maka, hal ini tidak bisa dipisahkan dari peran aktif para tokoh, aktivis, dan stakeholder pemekaran yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat, serta peran Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Padjadjaran (LPM-UNPAD) sebagai tim kajian independen pemekaran wilayah kabupaten Sukabumi yang dibentuk tahun 2006 melalui kerjasama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan LPM-UNPAD.
Dalam perjalanannya saat itu, Bupati Sukabumi berkirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan Surat Nomor 05/67/Bapp, tanggal 5 Maret 2007 Perihal Hasil Studi Kelayakan Pemekaran Wilayah Kabupaten Sukabumi. Surat Bupati tersebut adalah tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Pemekaran Wilayah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2006-2010.
Untuk melengkapi persyaratan pemekaran, maka lahirlah Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 100/Kep.235.A-Tapem/2007, tanggal 5 April 2007 tentang Penetapan Kembali Tim Pemekaran Kabupaten Sukabumi. Kemudian pada tanggal 16 April 2007, turunlah Rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 130/188/RT tentang Pemekaran Wilayah Kabupaten Sukabumi. Isi dari rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Kabupaten Sukabumi “layak” untuk di mekarkan, dan untuk proses selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Pada tanggal 29 Mei 2007, Bupati kembali berkirim Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 135/982-Tapem, tentang Hasil Kajian Calon Ibukota Kabupaten Pemekaran di Kabupaten Sukabumi. Isi Surat tersebut pada intinya menyampaikan hasil kajian tentang alternatif Calon lokasi ibukota dan alternatif Nama Kabupaten, antara lain:
Pertama, untuk calon lokasi ibukota wilayah Utara Sukabumi adalah kecamatan Cibadak, Cisaat, dan Cicurug.
Kedua, untuk calon lokasi ibukota wilayah Selatan Sukabumi adalah kecamatan Jampangkulon, Kalibunder, dan Surade.
Ketiga, untuk Nama kabupaten pemekaran wilayah utara adalah Kabupaten Sukabumi Mandiri dan Kabupaten Sukabumi Utara.
Keempat, untuk Nama kabupaten pemekaran wilayah selatan adalah Kabupaten Jampang Mandiri, Kabupaten Sukabumi Selatan, dan Kabupaten Jampang Jaya.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Juni 2007 diadakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang penyampaian Laporan Pansus Pengkajian Pemekaran Kabupaten Sukabumi.
Kemudian tanggal 20 Juni 2007, DPRD kembali mengadakan Rapat Paripurna untuk Persetujuan terhadap Pemekaran Kabupaten Sukabumi. Sehingga lahirlah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 07 Tahun 2007 tentang “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Terhadap Pemekaran Kabupaten Sukabumi Menjadi Kabupaten Sukabumi (induk), Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Sukabumi Selatan”. Dalam Keputusan tersebut telah memutuskan, bahwa Cakupan Wilayah administratif Kecamatan untuk masing-masing Kabupaten Hasil Pemekaran, adalah sebagai berikut;
Pertama, kabupaten Sukabumi, terdiri dari kecamatan Cisolok, Cikidang, Ciemas, Cikakak, Lengkong, Palabuhanratu, Simpenan, Warungkiara, dan kecamatan Bantargadung.
Kedua, kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari; kecamatan Cidahu, Cicurug, Cibadak, Cicantayan, Caringin, Cikembar, Cisaat, Bojonggenteng, Cireunghas, Gegerbitung, Gunungguruh, Kabandungan, Kalapanunggal, Kadudampit, Kebonpedes, Parakansalak, Parungkuda, Nagrak, Nyalindung, Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, dan kecamatan Ciambar.
Ketiga, kabupaten Sukabumi Selatan, terdiri dari; kecamatan Cidadap, Ciracap, Cidolog, Cibitung, Curugkembar, Jampang Tengah, Jampang Kulon, Kalibunder, Purabaya, Surade, Sagaranten, Tegalbuleud, Pabuaran, Waluran, dan kecamatan Cimanggu.
Proses selanjutnya, yaitu penyampaian Surat Bupati Sukabumi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, dengan Surat Nomor135/1188-Tapem perihal Usul Pemekaran Kabupaten Sukabumi, tertanggal 26 Juni 2007. Usul Pemekaran dimaksud, sesuai dengan prosedur pemekaran Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan, dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Kemudian, pada tanggal 1 Agustus 2007, surat jawaban dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah diterima Pemerintah kabupaten Sukabumi dengan Nomor 135/2806/Desen, Perihal Kelengkapan berkas usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Dari tahapan proses administratif pemekaran kabupaten Sukabumi tersebut, yang kami ketahui proses formalnya pemekaran sampai pada surat terakhir yaitu surat jawaban dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 1 Agustus 2007 sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
Waktu pun terus berjalan,
hingga14 tahun menanti sebuah “keajaiban” lahirnya Daerah Otonomi Baru yaitu Kabupaten Sukabumi Selatan, yang sampai saat ini masih sebatas asa untuk meraih mimpi menjadi sebuah realita yang sesungguhnya.
Era otonomi baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membawa banyak perubahan tentang proses pemekaran Daerah. Hal ini sebagai konsekuensi logis, bahwa usul pemekaran harus kembali ke titik awal untuk mengikuti ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Otonomi yang baru tersebut. Tetapi sebagai referensi, tentunya hasil kajian LPM-UNPAD tahun 2006 yang telah dinyatakan layak bisa dijadikan acuan dan rujukan untuk melanjutkan proses pemekaran kabupaten Sukabumi ke depan.
Sesungguhnya tujuan dari pemekaran Daerah untuk Daerah Persiapan Kabupaten yang baru terbentuk adalah; untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Maka paradigma pembangunannya harus memihak kepada masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu tujuan akhir pembangunan harus berorientasi pada pemenuhan hak yang paling mendasar bagi setiap warga masyarakat, yaitu; (1) hak memperoleh kesempatan untuk sehat dan panjang umur; (2) hak berpendidikan tinggi dan pertumbuhan mental yang tinggi; (3) hak memperoleh kesempatan untuk menikmati hidup sejahtera.
Itulah harapan besar yang didambakan oleh setiap warga kabupaten Sukabumi, bahwa lahirnya kabupaten baru dari induknya kabupaten Sukabumi akan mampu menciptakan perubahan baru dalam kebijakan pembangunan yang menjadikan masyarakat sebagai “pusat pembangunan”, Dengan ditandai perubahan pembangunan yaitu dari pembangunan untuk masyarakat menjadi “pembangunan oleh masyarakat” sebagai wujud pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya perubahan filosofis pembangunan, maka setiap program harus selalu memberikan dampak positif meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Pemekaran kabupaten Sukabumi adalah sebuah keniscayaan yang mesti terjadi. Tinggal bagaimana komitmen dan konsistensi semua pihak untuk mendukung dan berjuang bersama dan bersama-sama berjuang untuk mewujudkan asa dan cita-cita bersama untuk pemekaran kabupaten Sukabumi.
Apa yang pernah disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam beberapa kesempatan, bahwa Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk terbesar masih kalah anggaran oleh Provinsi lain dengan jumlah penduduk kecil di bawah Jawa Barat. Ternyata peluangnya ada pada pemekaran daerah kabupaten. Makin banyak kabupaten yang dimekarkan dalam sebuah provinsi, maka makin besar pula anggaran yang diterima provinsi dari APBN. Pemerintah pusat memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Daerah didasarkan pada jumlah Pemerintah Kabupaten di setiap provinsi, bukan berdasarkan jumlah penduduk di suatu kabupaten atau provinsi. Apabila dalam satu provinsi jumlah pemerintah kabupatennya banyak, maka jumlah dana yang diterima oleh provinsi pun akan besar pula walaupun jumlah penduduknya kecil. Sebaliknya, jika jumlah kabupaten dalam satu provinsi sedikit, maka dana yang diterima oleh provinsi pun akan kecil pula walaupun jumlah penduduknya besar.
Oleh karena itu, Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, selalu mendorong tentang pemekaran Daerah di tingkat kabupaten. Maka perlu sinergitas seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mewujudkan pemekaran kabupaten Sukabumi. Stakeholders infrastruktur politik dan suprastruktur politik, mulai dari Bupati/Wakil Bupati, DPRD kabupaten dan provinsi, DPR RI dapil Sukabumi, DPD RI Jawa Barat, Partai Politik, LSM/NGO, Perguruan Tinggi, aktivis bisnis, para tokoh ulama, dan aktivis lainnya yang ada di kabupaten Sukabumi bisa bergandengan tangan untuk menyamakan langkah demi perjuangan bersama mewujudkan pemekaran kabupaten Sukabumi menuju Gemah Ripah Loh Jinawi, yaitu masyarakat yang tentram, damai dan sejahtera.