Cegah Perundungan di Lingkungan Sekolah, LBH BAPEKSI Kabupaten Bogor Gelar Penyuluhan Hukum di SMK Binantara Cibinong

Bogor.swaradesaku.com. Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan (bullying), tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BAPEKSI Kabupaten Bogor menggelar penyuluhan hukum di SMK Binantara, Cibinong, pada Kamis (22/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen LBH BAPEKSI Kabupaten Bogor dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda, khususnya pelajar, agar memahami berbagai bentuk perundungan, dampak yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukum yang dapat muncul akibat tindakan tersebut.

Dalam penyuluhan itu, tim LBH BAPEKSI Kabupaten Bogor memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk bullying, mulai dari ejekan, penghinaan, intimidasi, kekerasan fisik, pengucilan, hingga perundungan melalui media sosial atau cyberbullying.

Para pelajar diberikan pemahaman bahwa perundungan bukan sekadar candaan atau persoalan sepele di lingkungan sekolah. Tindakan yang merendahkan martabat, menyakiti, mengancam, atau merugikan orang lain dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis, kehidupan sosial, serta masa depan korban.

Selain berdampak pada korban, tindakan perundungan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum, bergantung pada bentuk perbuatan, unsur yang terpenuhi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bangun Keberanian untuk Melawan Bullying

Melalui kegiatan tersebut, LBH BAPEKSI Kabupaten Bogor mendorong para siswa agar berani menolak segala bentuk perundungan, tidak ikut menertawakan korban, serta tidak menyebarluaskan konten yang mengandung penghinaan atau intimidasi.

Para pelajar juga diimbau untuk melaporkan kejadian perundungan kepada guru, pihak sekolah, orang tua, maupun pihak berwenang apabila diperlukan.

Pencegahan bullying bukan hanya menjadi tanggung jawab korban. Diperlukan kepedulian seluruh unsur pendidikan, mulai dari siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat, untuk membangun budaya saling menghormati dan melindungi satu sama lain.

Ketua LBH BAPEKSI Kabupaten Bogor, B. Prayitno P., S.H., CLA., CPLD., menegaskan bahwa edukasi hukum bagi pelajar merupakan langkah penting dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, berkarakter, dan memiliki kepedulian sosial.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar, bertumbuh, dan meraih cita-cita, bukan tempat bagi tumbuhnya rasa takut akibat perundungan. Kami ingin para pelajar memahami bahwa setiap orang memiliki martabat yang harus dihormati. Jangan menjadi pelaku, jangan menjadi penonton yang membiarkan, tetapi jadilah bagian dari solusi untuk menghentikan bullying,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi kegiatan tersebut.

LBH BAPEKSI Dorong Lingkungan Pendidikan Bebas Perundungan

Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk peran LBH BAPEKSI Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif, khususnya di lingkungan pendidikan.

LBH BAPEKSI Kabupaten Bogor berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sekolah-sekolah, lembaga pemerintahan, serta berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan anak dan masa depan generasi muda.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, para pelajar diharapkan tidak hanya memahami bahwa perundungan merupakan tindakan yang harus dicegah, tetapi juga mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

LBH BAPEKSI Kabupaten Bogor, Bersama Membangun Kesadaran Hukum, Melindungi Generasi, dan Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *