FORMASI Cirebon Ingatkan Penyidik Tipidkor, Pelantikan Dirut PDAM Jangan Pengaruhi Proses Hukum !
Cirebon.swaradesaku.com. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menegaskan bahwa pelantikan HCS sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon tidak boleh menjadi alasan melemahnya proses penegakan hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
FORMASI menilai, pengangkatan seseorang dalam jabatan strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak serta-merta menghapus ataupun mengesampingkan proses hukum apabila terdapat laporan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Dr. (C) Qorib, S.H., M.H., CME., CRA., menegaskan bahwa pihaknya menaruh kepercayaan kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon agar tetap bekerja secara profesional, independen, transparan, dan objektif tanpa terpengaruh jabatan maupun kepentingan politik.
“Pelantikan HCS sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Jati merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, persoalan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Kami percaya penyidik Tipidkor Polresta Cirebon tetap tegak lurus dan tidak terpengaruh oleh pelantikan tersebut,” tegas Qorib, Rabu ( 4/11/26 ).
Menurutnya, jabatan Direktur Utama BUMD merupakan amanah publik yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Jabatan tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum ataupun alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.
FORMASI juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perkembangan penanganan laporan dugaan skandal korupsi di lingkungan PDAM Tirta Jati.
Pihaknya meminta Polda Jawa Barat dan Mabes Polri turut memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum, profesional, serta terbebas dari segala bentuk intervensi.
“Kami tidak ingin muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ketika seseorang yang dilaporkan dalam suatu perkara kemudian menduduki jabatan strategis, proses hukum menjadi melemah atau kehilangan arah. Penanganan perkara harus tetap berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, FORMASI mendesak penyidik Tipidkor Polresta Cirebon agar mengusut secara menyeluruh setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Jati. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, FORMASI meminta agar semuanya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FORMASI juga meminta Kapolda Jawa Barat dan Kapolri melalui Mabes Polri untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara proporsional dan objektif, sehingga tidak ada pihak mana pun yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
Qorib menegaskan, FORMASI Cirebon akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga diperoleh kepastian hukum.
“Jangan sampai jabatan menjadi tameng hukum. Siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa supremasi hukum tetap berdiri di atas kepentingan kekuasaan,” tandasnya.
( Falah )


