Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka
Jakarta.swaradesaku.com. Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dasar kepentingan penegakan hukum yang sah.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut kini turut menjadi bagian dari materi penyidikan.
Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perangkat penyadapan yang semestinya digunakan berdasarkan prosedur hukum.
Publik kini menunggu pengungkapan secara transparan mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta untuk kepentingan apa data komunikasi sejumlah pihak diduga diakses.
Hingga konferensi pers tersebut, penyidik belum membeberkan secara terperinci peran masing-masing tersangka maupun seluruh rangkaian perkara.
Redaksi juga belum memperoleh tanggapan langsung dari ketiga tersangka atau pihak yang mewakili mereka.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)


