LKBH Bara Gunung Jati Desak Polresta Cirebon Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Jati, Kapolda Jabar Diminta Turun Tangan

Cirebon.swaradesaku.com. Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali mendapat sorotan. Kali ini, desakan datang dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) BARA GUNUNG JATI Cirebon yang meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap perkembangan proses penyidikan.

Melalui pernyataan sikap resminya, LKBH BARA GUNUNG JATI mendesak Satreskrim Polresta Cirebon segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil penyidikan dan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang sah telah mencukupi serta persyaratan hukum lainnya terpenuhi.

Direktur LKBH BARA GUNUNG JATI Cirebon, Kadlani, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar persoalan internal perusahaan daerah. Menurutnya, perkara ini menyangkut tata kelola keuangan, akuntabilitas pengelolaan perusahaan milik daerah, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan informasi perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian lembaganya, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik. Selain itu, berbagai dokumen dan barang bukti juga disebut telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Atas perkembangan tersebut, LKBH BARA GUNUNG JATI mempertanyakan sejauh mana progres dan kepastian arah penanganan perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan keseriusan dan kepastian arah penanganan perkara ini.

Publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” demikian salah satu poin penegasan dalam pernyataan sikap tersebut.

LKBH BARA GUNUNG JATI juga meminta Kapolresta Cirebon memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini serta memastikan jajaran Satreskrim bekerja secara profesional, objektif, independen, dan bertanggung jawab.

Menurut lembaga tersebut, setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah harus ditindaklanjuti secara serius. Proses penegakan hukum juga diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, tetapi berlanjut pada langkah hukum sesuai hasil penyidikan.

Tidak hanya mendesak Polresta Cirebon, LKBH BARA GUNUNG JATI secara khusus meminta Kapolda Jawa Barat turun tangan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, tanpa intervensi maupun hambatan dari pihak mana pun yang berpotensi memengaruhi independensi penyidik.

Lembaga ini juga mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu karena jabatan, kedudukan, kekuasaan, ataupun kepentingan tertentu.
“Jangan sampai ada oknum yang bermain atau mengintervensi proses penegakan hukum. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas poin pernyataan sikap LKBH BARA GUNUNG JATI.

Lebih lanjut, LKBH menegaskan bahwa apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan kecukupan alat bukti dan terpenuhi persyaratan hukum, penyidik harus segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.

LKBH BARA GUNUNG JATI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen dalam mendorong supremasi hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat persoalan ini tanpa kepastian hukum. Kami meminta Polresta Cirebon bekerja secara profesional dan Kapolda Jawa Barat memastikan proses penanganannya berjalan sebagaimana mestinya,” demikian penegasan lembaga tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polresta Cirebon maupun Polda Jawa Barat terkait pernyataan sikap dan desakan yang disampaikan LKBH BARA GUNUNG JATI tersebut.

( Falah )