Ucapan Fenny Frans Yang Dinilai Menantang Wartawan Serta Pengacara Tuai Kecaman, Forum Jurnalis Desak Kapolri Dan Polda Sulsel Tindaklanjuti Laporan

Makassar.swaradesaku.com. Pernyataan figur publik sekaligus pengusaha, Fenny Frans, yang dinilai bernada menantang terhadap wartawan dan pengacara menuai sorotan serta kecaman dari sejumlah kalangan. Forum Jurnalis dan Pengacara pun mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan ke Polda Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat sejumlah awak media tengah melakukan wawancara terhadap Amriana.

Potongan rekaman siaran langsung yang beredar di media sosial memperlihatkan Fenny Frans melontarkan pernyataan yang dianggap tidak pantas dan bernada menantang kepada wartawan serta pengacara.

Dalam rekaman tersebut terdengar ucapan, “Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu dan pengacara mu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”

Ucapan itu muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Meski demikian, konteks lengkap kejadian masih perlu diverifikasi agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang.

Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan publik, terutama menyangkut etika komunikasi seorang figur publik ketika berhadapan dengan insan pers.

Pakar Hukum Soroti Etika Kebebasan Berpendapat

Pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak, kehormatan, dan martabat orang lain.

Menurutnya, kebebasan berbicara tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan etika dan kesantunan dalam berkomunikasi.

“Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah etika,” ungkap Prof. Sutan Nasomal.

Ia menegaskan bahwa setiap orang, terlebih figur publik yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat, perlu mempertimbangkan dampak dari setiap pernyataan yang disampaikan, termasuk melalui media sosial.

Pemerhati Hukum Minta Persoalan Tidak Dibiarkan Berlarut

Senada dengan itu, pemerhati hukum Farid Mamma, S.H., M.H., turut menyampaikan keprihatinannya setelah melihat potongan rekaman yang beredar di Facebook.

“Saya sudah melihat postingan tersebut di Facebook. Jujur, saya menduga orang ini sepertinya agak lain,” ujar Farid Mamma saat berbincang dengan sejumlah awak media di Makassar.

Farid menyayangkan munculnya pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan komunikasi yang baik terhadap insan pers. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

“Saya sangat menyayangkan adanya hal semacam itu. Hal seperti ini tidak seharusnya dibiarkan begitu saja, terlebih pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tindakan Fenny Frans yang mengakhiri siaran langsung ketika menyadari pernyataannya menjadi perhatian. Meski demikian, penilaian mengenai maksud tindakan tersebut tetap memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Forum Jurnalis Desak Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Dewan Pers Turun Tangan

Di sisi lain, Forum Jurnalis dan Pengacara telah menyampaikan desakan kepada Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, serta Dewan Pers agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Forum menilai persoalan ini perlu mendapatkan kejelasan agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, perwakilan Forum Jurnalis mengaku belum menerima panggilan maupun pemberitahuan perkembangan terkait laporan yang telah disampaikan melalui SPKT Polda Sulawesi Selatan.

Termasuk laporan yang disampaikan H. Ilyas bersama Forum Jurnalis kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan yang disebut belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.

Atas kondisi tersebut, pihak pengacara dan perwakilan forum meminta aparat penegak hukum memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan pengaduan tersebut.

Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Janji Penanganan

Persoalan ini kini menjadi perhatian insan pers dan masyarakat. Forum Jurnalis berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas administrasi, melainkan mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Fenny Frans juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

Kini publik menunggu kejelasan: sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti, bagaimana sikap aparat penegak hukum, dan apakah persoalan ini akan memperoleh penyelesaian secara transparan dan profesional.

Sebab, kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers merupakan hak yang harus dihormati, sementara setiap persoalan yang dilaporkan tetap harus diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, sebaiknya dilakukan konfirmasi atau permintaan hak jawab kepada Fenny Frans dan Polda Sulawesi Selatan. Selain itu, pastikan kembali ketentuan hukum yang dikutip. Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan ketentuan umum tentang penyebaran kebencian, melainkan berkaitan dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini penting agar pemberitaan tetap akurat dan tidak menimbulkan persoalan hukum bagi media.

(Arifin Sulsel)