Diduga Terhambat Tanda Tangan RT, Bakal Calon Anggota BPD Karyasari Pertanyakan Proses Pencalonan
Bogor.swaradesaku.com. Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Seorang bakal calon anggota BPD berinisial Mia mengaku diduga mengalami hambatan saat hendak mendaftarkan diri, lantaran tidak memperoleh tanda tangan Ketua RT yang menjadi salah satu persyaratan administrasi pencalonan.
Mia mengaku telah mengambil dan mengisi formulir pendaftaran yang diperoleh dari panitia desa. Namun, ketika melengkapi persyaratan administrasi, ia diminta mendapatkan tanda tangan RT dan RW. Meski tanda tangan RW telah diperoleh, upayanya meminta tanda tangan RT disebut tidak membuahkan hasil.
Menurut Mia, dirinya memiliki KTP Desa Karyasari. Ia pun mempertanyakan alasan pencalonannya dipersoalkan, terlebih setelah mendapatkan informasi bahwa pemilihan di wilayah tersebut telah disepakati secara aklamasi.
“Saya mendapat informasi akan ada pemilihan anggota BPD. Setelah saya tanyakan, saya diarahkan mengambil formulir di desa. Formulir itu kemudian saya isi, tetapi ternyata harus ada tanda tangan RT dan RW. Tanda tangan RW sudah saya dapatkan, sedangkan tanda tangan RT tidak kunjung diperoleh,” ungkap Mia saat menceritakan pengalamannya.
Mia menuturkan, ketika berupaya meminta tanda tangan RT, dirinya justru mendapat penjelasan bahwa wilayah tersebut telah menyepakati calon anggota BPD secara aklamasi.
Ia mengaku juga diarahkan untuk mencalonkan diri sebagai pengurus RW, dengan alasan pemilihan anggota BPD di wilayah tersebut sudah disepakati oleh sejumlah pihak.
Mia mempertanyakan alasan tersebut karena menurutnya, informasi mengenai pencalonan anggota BPD sebelumnya telah disebarluaskan kepada masyarakat. Ia menilai setiap warga yang memenuhi persyaratan semestinya memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Administrasi Dipertanyakan
Persoalan tidak berhenti pada tanda tangan RT. Mia juga mengungkapkan adanya perbedaan penjelasan terkait domisili dan kelengkapan dokumen yang diserahkan kepada panitia.
Ia mengaku sempat mendapat penjelasan bahwa tempat tinggalnya di Desa Karacak menjadi persoalan, meskipun ia menyatakan memiliki KTP Desa Karyasari. Di sisi lain, menurut pengakuannya, pihak desa pernah menerbitkan surat keterangan domisili dan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggalnya.
Mia juga mengaku telah meminta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk menyampaikan surat kepada pihak desa dan mempertanyakan kelanjutan proses pencalonannya. Namun, ia merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai status berkas pendaftarannya.
“Saya sudah berusaha memenuhi persyaratan dan beberapa kali datang ke desa. Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan, apakah berkas saya diterima atau ditolak, serta apa alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Desa dan panitia penyelenggara dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap bakal calon.
Panitia Desa Mengaku Sudah Mengusulkan agar Mia Diterima
Saat dikonfirmasi, Purqon selaku panitia desa membenarkan bahwa persoalan pencalonan Mia telah menjadi pembahasan. Ia mengaku sudah menyarankan kepada panitia zona agar Mia tetap diterima sebagai bakal calon anggota BPD.
“Saya sudah menyarankan kepada panitia zona supaya Mia diterima saja. Namun, panitia zona mengatakan bahwa RT Beni tidak mau memberikan tanda tangan,” ujar Purqon.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanda tangan RT menjadi persyaratan administratif yang menentukan dapat atau tidaknya seseorang mengikuti pencalonan, serta apakah tersedia mekanisme penyelesaian apabila tanda tangan tersebut tidak diberikan.
Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar persyaratan dan prosedur yang diterapkan.
Kemenangan Aklamasi dan Persyaratan Calon Ikut Disorot
Sorotan lain muncul setelah pemilihan anggota BPD Desa Karyasari yang berlangsung pada 14 Oktober. Dalam informasi yang diperoleh, Rita Sahara, yang dikenal dengan inisial RS, disebut terpilih secara aklamasi.
Mia juga mempertanyakan proses pencalonan tersebut karena, menurut informasi yang disampaikannya, Rita tidak melampirkan ijazah dalam berkas pendaftaran, melainkan surat keterangan pernah bersekolah di SMP Muhammadiyah Purwaseda.
Namun, informasi mengenai kelengkapan dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada panitia dan pihak terkait. Surat keterangan pernah bersekolah juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan persyaratan calon yang berlaku, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan bahwa dokumen tersebut memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
Panitia penyelenggara perlu menjelaskan apakah seluruh calon telah melalui proses verifikasi administrasi dengan standar yang sama, termasuk persyaratan pendidikan dan dokumen pendukung lainnya.
Pemdes dan Panitia Diharapkan Beri Penjelasan
Kasus ini menjadi perhatian karena proses pemilihan BPD berkaitan dengan keterwakilan masyarakat desa serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa Karyasari dan panitia pemilihan diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar persyaratan tanda tangan RT dan RW, mekanisme penyelesaian apabila terjadi penolakan tanda tangan, status berkas Mia, serta dasar penetapan calon yang terpilih secara aklamasi.
Kejelasan juga diperlukan terkait persyaratan pendidikan dan kelengkapan administrasi seluruh calon agar tidak muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak RT yang disebut tidak memberikan tanda tangan, panitia zona, Kepala Desa Karyasari, serta Rita Sahara terkait persoalan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh keberimbangan informasi.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi semua pihak sekaligus mendorong proses pemilihan anggota BPD yang transparan, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)


