Tanah Makam Wali Mbah Camuka Diduga Dikapling Dan Diperjualbelikan, Warga Mulyasari Minta Kepastian Hukum

Cirebon.swaradesaku.com. Persoalan tanah yang selama ini diyakini sebagai bagian dari kawasan makam Wali Mbah Camuka di Blok Krapyak, Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan. Setelah sekitar satu tahun belum menemukan penyelesaian, Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyasari bersama masyarakat meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian atas status dan riwayat tanah tersebut.

Kuasa hukum Pemdes Mulyasari, Aji Peradi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah kepada Polresta Cirebon. Menurutnya, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang menginginkan lahan yang dipersoalkan itu dikembalikan untuk kepentingan pemakaman umum (TPU).

Aji menjelaskan, dirinya memperoleh kuasa dari Pemerintah Desa Mulyasari untuk mengawal persoalan tersebut. Ia juga menyebut telah menjalani pemeriksaan bersama Kuwu Mulyasari, Abdun, terkait laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional agar status tanah menjadi jelas dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Aji.

Menurut keterangan Aji, lahan di Blok Krapyak tersebut diduga telah dipatok, dikapling, bahkan diperjualbelikan kepada masyarakat. Ia mempertanyakan dasar penguasaan dan transaksi tanah tersebut karena, menurut pihak Pemdes, mereka tidak mengetahui adanya dokumen resmi desa yang menjadi dasar transaksi dimaksud.

Aji turut menyebut nama Rofiudin, yang menurutnya mengaku memiliki tanah di lokasi tersebut, serta Sutrisno yang disebut sebagai pengembang lahan kapling. Namun, klaim kepemilikan, riwayat penguasaan, dan keabsahan transaksi tanah itu masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta hasil penyelidikan pihak berwenang.

“Kami memiliki data yang berkaitan dengan aset desa, riwayat dan rincian tanah, serta dokumen yang menurut kami penting untuk menjelaskan status lahan di Blok Krapyak. Data tersebut akan menjadi bagian dari upaya kami memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur hukum,” jelasnya.

Dukungan masyarakat Desa Mulyasari terhadap penyelesaian persoalan tersebut juga disebut terus menguat. Aji mengungkapkan, ratusan warga telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan agar lahan yang dipersoalkan dapat dikembalikan untuk kepentingan tempat pemakaman umum.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar menyangkut status sebidang tanah, melainkan juga kepentingan sosial dan kebutuhan pemakaman warga. Karena itu, mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius dengan tetap berpedoman pada bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemdes Mulyasari menyatakan siap menunjukkan dokumen yang dimiliki untuk membantu memperjelas asal-usul, batas, dan status penguasaan tanah tersebut.

Melalui pernyataannya, Aji meminta Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan. Ia berharap aparat kepolisian menelusuri dugaan penyerobotan dan transaksi tanah tersebut secara objektif, termasuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan sesuai prosedur hukum.

Selain kepada kepolisian, aspirasi juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Aji berharap pemerintah provinsi dapat mendengar keluhan warga di wilayah timur Kabupaten Cirebon, khususnya terkait persoalan tanah yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ia menyatakan pihaknya berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan tidak terus berlarut-larut.

“Kami meminta agar persoalan ini ditangani secara serius. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan persoalan yang terus menggantung,” tegas Aji.

Pemdes Mulyasari berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah di Blok Krapyak, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dugaan pematokan dan jual beli lahan.

Pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan memperjuangkan kepentingan warga dan memastikan persoalan aset yang diperselisihkan diselesaikan berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai hasil penanganan laporan dari pihak kepolisian serta penjelasan dari Rofiudin dan Sutrisno belum dimuat dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak terkait masih diperlukan agar pemberitaan berimbang.

Masyarakat Desa Mulyasari kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang. Mereka berharap polemik yang telah berlangsung sekitar satu tahun tersebut segera memperoleh titik terang, sehingga fungsi lahan dan kepastian hak atas tanah dapat ditentukan sesuai hukum yang berlaku.

( Falah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *