Pertalite Diduga Diisi Berulang Di SPBU 34.167.17 Ciherang Pondok, Operator Akui Terima Uang Lebih

Bogor.swaradesaku.com. Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.167.17, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Dugaan pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama serta pengakuan operator menerima kelebihan uang dalam setiap transaksi kini menjadi sorotan.

Sebelumnya, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB, terpantau dugaan pengisian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion di SPBU tersebut. Selain itu, operator bernama Aziz mengakui menerima kelebihan uang berkisar Rp 2.000 hingga Rp5.000 dalam setiap pengisian.

Menanggapi temuan tersebut, General Manager (GM) SPBU, Sudarminto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal dengan menelusuri rekaman CCTV dan dashboard transaksi komputer selama tiga bulan terakhir.

Menurut Sudarminto, banyaknya transaksi setiap jam membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara cermat serta real-time.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sistem pencatatan transaksi dan rekaman CCTV semestinya dapat dimanfaatkan untuk menelusuri pola pembelian yang tidak wajar, termasuk kemungkinan pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama.

APH, BPH MIGAS, DAN PERTAMINA DIMINTA TURUN TANGAN

Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina didesak melakukan pemeriksaan secara independen dan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berhenti pada audit internal pengelola SPBU, tetapi juga memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) atau indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri antara lain rekaman CCTV, riwayat transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, serta mekanisme pembayaran. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan tersebut juga perlu dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila unsur pidananya terpenuhi.

PUBLIK MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN

Penyaluran BBM bersubsidi merupakan bagian dari program negara yang harus diawasi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, pengelola SPBU memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap transaksi berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, pengawasan dari instansi terkait diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi berlangsung transparan dan akuntabel.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan GM SPBU Sudarminto, sekaligus meminta APH, BPH Migas, dan Pertamina menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional.

Apakah aktivitas pengisian berulang tersebut merupakan pelanggaran SOP atau mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi? Jawabannya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran data secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan internal menurut GM Sudarminto masih berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/Red)