Modus Tawaran Pembangunan Perumahan, Pria Paruh Baya di Indramayu Diduga Merugi Rp100 Juta
Indramayu.swaraDesaku.com. Modus tawaran pembangunan perumahan diduga menjadi pintu masuk penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pria paruh baya asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta setelah mempercayai seseorang yang baru dikenalnya.

Korban bernama Didi Carmadi, S.IP. (58), warga Jalan KRN III No. 124, RW 02, Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus tawaran pembangunan perumahan yang disebut-sebut membutuhkan dana sebesar Rp100 juta.
Merasa dirugikan, Didi memberikan kuasa kepada Sumaeri Musliq, warga Blok Lebak Trate, RT 12/RW 05, Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan melaporkan pihak yang diduga terlibat kepada kepolisian.
Berdasarkan keterangan Sumaeri, pihaknya bersama seorang saksi bernama Hermawan telah melakukan penelusuran terhadap orang yang dilaporkan, yakni Heri Suhaeri (HS), yang disebut beralamat di Jalan Halteu Utara X No. 1, RT 010/RW 002, Desa Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
“Setelah kami melakukan penelusuran bersama saksi Hermawan, diperoleh informasi bahwa KTP yang bersangkutan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) orang lain. Selain itu, tanah yang dikaitkan dengan rencana pembangunan perumahan tersebut diduga tidak memiliki hubungan dengan proyek yang ditawarkan kepada korban,” ungkap Sumaeri.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 11 Oktober 2022 di wilayah Majalengka. Saat itu, terlapor diduga menawarkan pembangunan perumahan kepada korban hingga korban menyerahkan dana yang disebut mencapai Rp100 juta.
Namun, sejak uang tersebut diserahkan, pembangunan perumahan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Hingga kini, menurut keterangan pihak korban, uang tersebut juga belum dikembalikan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proyek pembangunan perumahan yang ditawarkan kepada korban tidak pernah direalisasikan sebagaimana dijanjikan. Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak terkait.
Somasi Dilayangkan, Korban Tempuh Jalur Hukum
Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihak korban melalui kuasanya mengaku telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, karena persoalan uang dan pembangunan yang dijanjikan belum menemui penyelesaian, pihak korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada kepolisian.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut, menelusuri aliran dana, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat agar perkara ini menjadi terang.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar untuk investasi atau kerja sama pembangunan perumahan. Pemeriksaan legalitas lahan, dokumen proyek, identitas pihak yang menawarkan, serta perjanjian tertulis menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko kerugian.
Hingga berita ini disusun, keterangan atau hak jawab dari pihak Heri Suhaeri belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Muslik)


